Cara Akses Situs Yang Diblokir Kominfo - Teknonerdy - Learning is EZ

Breaking

Teknonerdy - Learning is EZ

Your One Stop Techcy-clopedia

Sabtu, Juli 30, 2022

Cara Akses Situs Yang Diblokir Kominfo




Per 30 Juli 2022 dini hari, Kominfo telah melakukan tindakan pemblokiran terhadap beberapa situs dan penyedia layanan digital.


Tentu hal ini sangat dirasakan menganggu bagi para pengguna layanan tersebut, terutama para gamer dan tentu saja atlit eSport atau Pro-Gamer yang berada di Indonesia. Karena ternyata diantara layanan yang diblokir terdapat game yang menjadi cabang eSport dan memiliki atlit yang berasal dari Indonesia, yaitu DOTA 2 dan Counter Strike.

Pemblokiran belum dilakukan secara sempurna karena ternyata ada beberapa jaringan internet yang masih bisa dipakai untuk mengakes layanan tersebut, umumnya dari koneksi yang berjenis kabel (fixed broadband) seperti Oxygen.id, IndiHome, MyRepublic, dan Biznet. Tapi demikian tentu bagi pengguna yang menggunakan koneksi selular seperti Telkomsel, by.U, atau XL Axiata akan mengalami kendala pemblokiran tersebut.

Nah, tapi tenang saja karena ada jalan yang bisa dilakukan untuk tetap bisa mengakses layanan digital tersebut menggunakan koneksi macam apapun. Simak tips dibawah ini!

VPN to the rescue!

Penggunaan VPN memang sudah bukan hal yang asing bagi para pemakai internet di Indonesia. Pasalnya secara umum memang ada banyak situs yang diblokir oleh Internet Positif! atau yang lebih dikenal sebagai Inpo-chan.



Nah, untuk menghidari "penangkapan" dari inpo-chan ini, para peselancar web umumya menggunakan VPN. Banyak sekali pilihan VPN yang tersedia dan bisa diakses dari mana saja, termasuk Indonesia. Contohnya:
  1. Windscribe
  2. ExpressVPN
  3. Private Internet Access
  4. Cyber Ghost
  5. ProtonVPN
  6. Hola VPN
  7. Turbo VPN
Pemakaian VPN memang sebaiknya menggunakan jasa VPN yang terpercaya, sehingga data-datamu akan aman. Karena itu sebaiknya menggunakan VPN yang berbayar daripada menggunakan VPN yang gratis. Diantara kesemua VPN diatas pilihan terbaik menurut bang Tekno adalah: Windscribe dan ExpressVPN.


Menggunakan Alternate DNS

Langkah yang lain jika kamu khawatir menggunakan VPN karena tidak mau mengeluarkan dana lebih untuk berlangganan VPN adalah dengan mengganti DNS jaringan kamu.

DNS(Domain Name Sytem) atau Sistem Penamaan Domain adalah layanan yang menerjemahkan nama domain website menjadi alamat IP sehingga bisa diakses lebih cepat. Umumnya kamu akan mendapatkan DNS dari penyedia layanan internet yang kamu gunakan. Tapi ternyata DNS ini bisa kamu ganti sesukamu, kamu boleh menggunakan DNS Google, DNS Cloudflare, atau DNS lainnya.




Nah, yang bang Tekno temukan adalah dengan menggunakan DNS Cloudflare kamu bisa mem-bypass cegatan yang sedang dilakukan oleh Kominfo ini. DNS Cloudflare atau DNS 1.1.1.1 ini diluncurkan pada tahun 2018 oleh Cloudflare dan sudah digunakan oleh banyak pengguna sejak peluncurannya tersebut, pasalnya karena selain cepat DNS 1.1.1.1 ini juga ternyata handal dari segi keamanan.


Ikuti langkah berikut untuk mengganti DNS:

iPhone 

  1. Masuk ke Settings 
  2. Tap Wi-Fi kemudin pilih jaringan WiFi yang ingin disambungkan 
  3. Tap Configure DNS kemudian tap Manual 
  4. Jika sudah ada pengaturan sebelumnya, tap tanda - kemudian Delete 
  5. Tap tanda + dan tambahkan Server kemudian ketik 1.1.1.1 
  6. Tap tanda + dan tambahkan Server kemudian ketik 1.0.0.1 
  7. Tap Save yang letaknya di pojok kanan atas untuk menyimpan 

Android 

Setting di Android membutuhkan IP statis untuk menggunakan server DNS khusus. Cloudflare merekomendasikan konfigurasi DNS pada router yang akan disambungkan ke perangkat. 
  1. Pilih jaringan WiFi yang ingin disambungkan 
  2. Masukan IP address router di browser 
  3. Bila muncul, isi username dan password yang informasinya tertera di label router 
  4. Di halaman konfigurasi router masuk ke pengaturan DNS server 
  5. Catat entri server DNS yang ada untuk referensi di masa mendatang 
  6. Ganti alamat DNS untuk IPv4: 1.1.1.1 dan 1.0.0.1 atau untuk IPv6: 2606:4700:4700::1111 dan 2606:4700:4700::1001 
  7. Simpan setting kemudian restart browser 

MacOS 

  1. Buka System Preferences 
  2. Cari DNS Servers and pilih dari menu dropdown
  3. Klik tombol + untuk menambahkan DNS Server dan masukan 1.1.1.1 
  4. Klik tombol + sekali lagi dan masukan 1.0.0.1 
  5. Klik Ok kemudian klik Apply 

Windows

  1. Klik Start menu kemudian masuk ke Control Panel 
  2. Klik Network and Internet 
  3. Klik Change Adapter Settings 
  4. Klik kanan pada jaringan Wi-Fi yang tersambung kemudian klik Properties 
  5. Pilih Internet Protocol Version 4 atau Version 6
  6. Klik Properties 
  7. Catat entri server DNS yang ada untuk referensi di masa mendatang
  8. Klik Use The Following DNS Server Addresses
  9. Ganti alamat DNS untuk IPv4: 1.1.1.1 dan 1.0.0.1 atau untuk IPv6: 2606:4700:4700::1111 dan 2606:4700:4700::1001
  10. Klik OK kemudian Close 

Demikianlah trik yang bisa dicoba untuk menghindar dari cegatan yang dilakukan oleh Kominfo. Silakan dicoba, tapi ingat DWYOR (Do with your own risk!)!!!

*************

Tidak ada komentar:

Posting Komentar